Sabtu, 28 April 2012

MAKALAH OTONOMI DAERAH IMRON


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Unsur lain dari Demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntutan pengelolaan pemerintah daerah yang mandiri dengan semangat Otonomi Daerah ( OTODA ) semakin marak , namun demikian kebijakan OTODA banyak disalahartikan, seperti kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cendrung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol.
Dengan mempelajari bab ini yakni “ Otonomi Daerah Dalam Kerangka NKRI ” diharapkan kita sebagai komponen dari pemerintahan bisa tahu apa, dan bagiamana bentuk dari otonomi daerah yang sebenarnya, sehingga kita bisa menilai dan memberi kritik serta pengawasan atas pelaksanaan OTODA yang mungkin menyalahi pada tujuan utamanya .
B. Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dalam makalah ini akan mengulas hal-hal mengenai “ Otonomi Daerah Dalam Kerangka NKRI“ adapun rumusannya adalah sebagi berikut:
1. Apakah Hakikat Otonomi Daerah
2. Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintrah pusat
3. Keterkaitan antara otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah
4. Bagimana pelaksanaan Otonomi Daerah dalam NKRI
C. Tujuan Penulisan













BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Otonomi daerah
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah sering disamakan dengan kata Desentralisasi karena biarpun secara teori terpisah namun dalam praktiknya keduanya sukar dipisahkan. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedang Otonomi Daerah menyangkut hak yang mengikuti Pembagian Wewenang ( desentralisasi ) tersebut. Perserikatan Bangsa – bangsa mendefinisikan Desentralisasi adalah Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibukota, melalui cara Dekonsentrasi (misalnya pendelegasian kepada pejabat dibawahnya maupun pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan daerah.
Sedang Otonomi Daerah yang merupan salah satu wujud desentralisasi, memiliki arti sempit Otonomi = Mandiri , sedang dalam arti luas Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mngenai kepentingan daerahnya sendiri..
The ling Gie menyebutkan ada Beberapa alasan Ideal dan filosofis diseleng- garakannya Desentralisasi pada pemerintahan daerah ( otonomi daerah ) yaitu :
1. Mencegah penumpukan kekuasaan yang pada akhirnya menyebabkan tirani.
2. Sebagai tindakan pendemokrasian, melatih rakyat ikut serta dala pemerintahan dan melatih dalam menggunakan hak-hak dalam berdemokrasi.
3. Mencapai pemerintahan yang efisein, Kebijakan yang sesuai dengan daerah setempat.
4. Untuk ada perhatian berlebih dan khusus dalam menjaga serta memperthanakan kultur, ciri khas suatu daerah, baik itu segi geografis, ekonomi, kebudayaan dan latar belakang sejarah.
5. Agar kepala daerah dapat secara langsung melakukan pembangunan di daerah tersbut.
Sedang secara Teori Empirik dan keilmuan Desentraslisasi Otonomi Daerah di lakukan berdasarkan argument :
1. Untuk terciptanya efisiensi dan efectifitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Sebagai sarana pendidikan politik ; pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara.John Smirt mengatakan; ”pemerintah daerah akan menyediakan kesemptan bagi masyarakat untuk berpartisaipasi politik, baik dalam rangka memilih atau di pilih dalam suatu jabatan politik”.
3. Pemerintah daerah merupkan persiapan karir bagi politik lanjutan, keberadaaan wahana institusi lokal terutama bagian Ekskutif dan legeslatif, menjadi wahana untuk menapak karir politik yang lebih tinggi.
4. Stabilitas Politik; adanya berbagai pergolakan kerusuhan yang bertujuan memisahkan diri dengan NKRI, membuat ketidaksetabilan politik ingin membuat suatu pemerintahan yang mandiri , merupakan wujud ketidak puasan daerah terhadap perintah pusat. Terutama dalam pemerataan pembangunan dsb, sehingg di harapkan dengan otonomi daerah masyarakt daerah bisa lebih leluasa dalam melakukan pembangunan, dan pengelolaan daerahnya sendiri.
5. Kesetraan politik ; masyrakat di tingkat lokal maupun di pusat pemerintha memiliki hak politik yang sama. Yang bisa terlihat dalam pemilihan kepla daerah.
6. Akuntabilitas Publik ; masyarakat lebih mudah dalam melakukuan pengawasan terhadap pemerintah terutama permintahan yang berjalan di daerah masing masing.
2. Visi dari Otonomi Daerah
Visi Otonomi daerah di rumuskan dalam Tiga ruang lingkup ;
1. Politik ; otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang di pilih secara Demokratis.
2. Ekonomi ; otonomi daerah harus bisa menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional dan daerah. Serta mendorong pemrintah daerah untuk mengembangkan kebijakan lokal untuk memberdayakan poytensi ekonomi di daerahnya.
3. Sosial budaya ; otonomi daerah di arahkan pada memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa yang kondusif dan dapat mendorong masyarakat untuk merspon positif dinamika sosial yang ada disekitar dan kehidupan global.
3. konsep otonomi daerah
Untuk merealisasikan visi tersebut di atas di perlukan konsep otonomi daerah yakni :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah. Kecuali urusan moneter politik luar negeri , peradilan, pertahanan, serta bidang kebijkan yang bersifat strategis.
2. Penguatan peran DPRD sebagai wujud representatif rakyat lokal dalam memilih dan menetapkan kepala daerah.
3. Pembangunan trdisi politik yang lebih sesui dengan kultur budaya, guna terciptanya pemerintah daerah yang berkualitas dan berakseptabilitas yang tinggi.
4. Peningkatan efektifitas pelayanan eksekutif melalui pembenahan oragnisasi dan institusi yang dimiliki.
5. Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas pendapatan – pendapatan pendapatan asli daerah.
6. Peperwujudan desntralisasi fiskal dari pemerintah pusat yang bersifat alokasi subsidi berentuk Block Gran ( pengaturan pembgaian sumber daya asli daerah, pemberian keleluasaan daerah untuk menetapkan priorotas pembangunan, optmalisasi pemberdayaan masyarakat )
4. Bentuk dan tujuan desntralisasi dalam konteks Otonomi Daerah ( menurut Rondinelli )
1. Dekonsentrasi ; pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilan perwakilan yang ada di daerah. Tanpa ada kewengan mengambil keputusan, Berupa transfer kewajiban & bantuan keuangan dari pusat hingga sampai pada level paling bawah yakni kabupaten.
2. Delegasi; pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan menegerial kepada suatu organisasi yang secara langsung tidak berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Biasanya dilakukan pada BUMN yang di tugaskan melaksanakan proyek tertentu misal : telekomunikasi, listrik, bendungan, air minum, jalan raya.
3. Devolusi ; kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu untuk di laskanakan secara mandiri. Ini adalah bentuk disentralisasi yang paling Ideal. contoh ; transfer kewenangan ( tindakn dan tanggung jawab ) di sudan dari pemerintah pusat ke pada komisi propinsi dan DPRD propinsi yang memiliki seluruh fungsi publik kecuali keamanan nasional, pos komuinikasi urusan luar negeri, peradilan dan perbankan.
4. Privatisasi ; suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat. Contoh : pemerintah mentransfer kewenagan kepada Kamar Dagang dan industri, koprasi, dan asosiasi lainnya untuk mengeluarkan izin-izin, bimbingan , pengawasan, yang mana semula itu semua di lakukan oleh pemerintah.
5. Tugas pembantuan (madebewind) ; pemberian kemungkinan dari pemerintahan yang lebih tinggi, untuk meminta bantuan kepada pemerintahan yang lebih rendah tingkatannya. Agar menyelenggarakan tugas dari pemerintah daerah yang lebih tinggi tadi. Pemerintahaan tingkat bawah hanya berweanagn mengurusi, sedang dalam hal pengaturan dan keputusan tetap berada di tangan pemerintahan yang lebih tinggi. contoh ; penditribusian bantuan tabung gas. Bantuan lkangsung tunai BLT.
5. Perbandingan Desntralisasi di Neraga Kesatuan dan Negara Federal
Menurut Eko Prasojo ; bahwa pembgaian negara berdasar pembagian kekuasaan trdiri dari Negara Federal dan Negara Kesatuan
PERBEDAAN DESENTRALISASI
Negara federal
Negara kesatuan
karakter dasar
Ada kedaulatan, ( karena merupakan setruktur asli )
tak ada kedaulatan
Proses pembentukan
Struktur asli, sudah ada sebelum negara federal terbentuk
Pemrintah pusat berdasar UU
Hubungan antar pusat dan regional
Koordinatif
Sub ordinatif
Derajat kemandiarian
Sangat besar karena di jamin oleh konstitusi negara federal
Sangat terbatas
Dalam pembahasan sistem federal dikenal pembagian kekuasaan dan kewenangan secara vertikal antara negara bagian dan federal. Sovereihgnaritas ( kedaulatan ) dalam negara federal lazimnya di definisikan sebagai kempetensi dan bukan sebagai kekuasaan tertinggi atau bahkan sebagai kedaulatan awal negara bagian. Jadi dalam neraga.fedral tak terjadi dual Sovereighnty ( kadaulatan ganda ). Antara pemerintah Negara Bagian dan Negara Federal.
Dalam persepektif teori negara federal dualistis (Dualistiche bundesstaatch teorie ) kepemilikan bersama kadaulatan antara negara bagian dan federal bukanlah hal yang mustahil. Dimana federal memiliki kedaulatan terhadap kekuasaan yang di atur dalan konstitusi ( kerjasama antar negara, pembentukan undang undang, pertahanan negra dll ). dan negara bagian memiliki kedaulatan terhadap semua kekuasaan dan kewenangan yang tidak tertulis dalam konstitusi ( penataan tata ruang kota, mengelola pajak asli daerah dll ).
B. Sejarah pelaksanaan Otonomi Daerah Indonesia
Peraturan pertama kali yang mengurusi tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomer 1 tahun 1945. Di tetapkannya undang undang ini merupakan hasil dari pertimbangan sejarah pemerintahan dimasa-masa kerajaan serta pada masa pemerintahan kolnialisme.. dalam UU ini di tetapkan 3 jenis daerah otonom yaitu ; Karisidenan, Kabupaten, Kota dan kurang lebih 3 tahu UU Nomer 1 tahun 1945 ini di ganti dengan Undang Udang Nomer 22 Tahun 1948.
Undang Undang Nomer 22 Tahun 1948 Yang berfokus pada susunan pemerintahan daerah yang Demokratis. Yakni berupa ditetapkanya 2 (dua) jenis daerah otonom yaitu; Otonomi biasa dan Otonomi Istimewa, serta 3 tingkatan daerah otonomi yakni Propinsi, kabupaten/kota besar dan desa / kota kecil. Masa berlaku Undang Undang Nomer 22 Tahun 1948 ini berakhir dengan disahkannya Undang – Undang Nomer 1 tahun 1957.
Undang – Undang Nomer 1 tahun 1957 adalah pengaturan tunggal yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia. Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Pergantian UU no.5 tahun 1974 menjadi UU no.22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi.
Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas.
C. Prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legeslatif daerah, baik fungsi legeslatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan didaerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
D. Pembagian kewenangan pemerintah daerah & pemerintah pusat
1. Kesalahpahaman terhadap Otonomi Daerah,
Beberapa salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi otonomi daerah sebagai berikut, :
a. Otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. yaitu untuk berotonomi harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya, terutama dalam bidang keuangan. Hal itu muncul karena ada ungkapan yang dimunculkan oleh J. Wayong, pada tahun 1950-an bahwa “Otonomi identik dengan Otomoney”. Kata kunci dari Otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang akan dapat dicari, dan dengan uang itu pula pemerintah, termasuk pemerintah daerah, harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
b. Daerah belum siap dan belum mampu. Munculnya pandangan merupakan cara pikir yang salah. Karena Pemerintah Daerah sudah terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah lama dan berpengalaman dalam administrasi pemerintahan.
c. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat itu sama sekali tidak benar. Otonomi daerah dalam UU No. 32 tahun 2004 menganut falsafah yang sudah sangat terkenal diberbagai negara, yaitu “No man date without funding”. Artinya setiap pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup apakah itu berbentuk Dana Alokasi Umum, ataupun Dana Alokasi Khusus.
2. Otonomi Daerah dan pembangunan daerah
Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
Pembangunan didaerah, baru akan berjalan kalau sejumlah prasarat dapat dipenuhi, terutama oleh para penyelenggara pemerintahan didaerah, yaitu pihak legislatif (DPRD, Propinsi, Kabupaten dan Kota) dan eksekutif didaerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).
Prakondisi yang diharapkan dari Pemerintahan Daerah:
1. Fasilitas (memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi)
2. Pemerintahan daerah harus kreatif
3. Politik lokal yang stabil
4. Pemerintahan Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
5. Pemerintahan Daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
3. Kaitan otonomi daerah dengan PEMILUKADA
PILKADA langsung di laksanakan berdasarkan (UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ) yang merupakan hasil revisi dari UU no. 22 tahun 1999). Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.
a. Azas yang berlaku dalam pemilu:
1) Langsung (tanpa perantara)
2) Umum (menjamin kesempatan yang berlaku meyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, rasi, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial)
3) Bebas (pemilihan tanpa tekanan dan paksaan)
4) Rahasia (dijamin dan dipilih tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun)
5) Jujur (sesuai dengan peraturan perundangan-undangan)
6) Adil (mendapat perlakuan yang sama.
b. Argumen PILKADA langsung terakit dengan kedaulatan rakyat:
1) Rakyat secara langsung dapat menggunakan hak-haknya secara utuh.
2) Wujud nyata atas pertanggung jawaban dan akuntabilitas
3) Menciptakan suasana kondusif bagi terciptanya hubungan sinegis antara pemerinyahan dan rakyat.
c. Efektivitas PILKADA
PILKADA tidak menjamin peningkatan kualitas demokrasi dengan sendiri namun Demokrasi membutuhkan persyaratan. Efektifitas PILKADA yang ditentukan oleh beberapa factor yakni: (1)kualitas pemilih, (2)kualitas dewan, (3) sistem rekrutmen dewan, (4) fungsi partai, (5)kebebasan serta konsistensi pers dan terakir (5) pemberdayaan masyarakat madani.
Hipotesis untuk menguji efektivitas PILKADA:
1) Seamakin buruk prakondisi semakin besar efektivitas pemilih langsung kepala daerah.
2) semakin baik prakondisi, semakin kecil efektivitas pemilihan langsung kepala daerah.
Hubungan Antar Prakondisi Demokrasi dan Efektivitas PILKADA Langsung. Bersifat timbal balik, artinya apabila prakondisi demokrasinya buruk maka pemilihan langsung kepala daerah kurang efektif dalam peningkatan demokrasi.
 Kelemahan PILKADA langsung:
1. Dana yang dibutuhkan besar
2. Membuka kemungkinan konflik elite dan massa
3. Aktifitas rakyat terganggu
 Kelebihan PILKADA langsung:
1. Kepala daerah yang terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang kuat
2. Kepala daerah yang terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai/fraksi-fraksi politik yang telah mencalonkannya.
3. Sistem ini lebih akutabel dan adanya akuntabilitas public
4. Checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih seimbang
5. Kriteria calon kepala dinas dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya
6. Sebagai wadah pendidikan politik rakyat
7. Akan ada pelatihan dan pengembangan demokrasi
8. PILKADA langsung sebagai persiapan untuk karier politik rakyat lanjutan
9. Membangun politik
10. Mencegah konsentrasi kekuasaan dipusat




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Setelah mempelajari uraian tentang pelaksanaan otonomi da erah di atas maka kami dapat menyimpulkan :
1. Hakikat Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
2. Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintrah pusat harus berlandaskan pada pemikiran bahwa Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
3. Keterkaitan antara otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah. Adalah Bersifat timbal balik, artinya apabila prakondisi Otonomi daerah sebagai wujud demokrasinya buruk maka pemilihan langsung kepala daerah kurang efektif dalam peningkatan demokrasi. persyaratan. Efektifitas PILKADA ditentukan oleh faktor-faktor: kualitas pemilih, kualitas dewan, sistem rekrutmen dewan, fungsi partai, kebebasan dan konsistensi pers dan pemberdayaan masyarakat madani
4. pelaksanaan Otonomi Daerah dalam NKRI, yang berprinsip bahwa pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” harus benar-benar di laksanakan dan di wujudkan tidak berhenti pada teori saja karena dengan demikian tujuan negara untuk memakmurkan seluruh rakyat bisa tercapi.
B. SARAN-SARAN




DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali.2001. Pelaksanaan Otonomi Luas. Jakarta:Rajawali.
Croissant, Aurel.2003. “Pendahuluam” Politik Pemilu di Asia Tenggara dan Asia Timur,Jakarta : pensil 324 dan Fredrich Ebert Stiftung, oktober.
Dwiyanto,Agus.2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta : JICA-UGM.
Koswara,E.2001.Otonomi Daerahuntuk demokrasidan kemandirian rakyat, Jakarta:Yayasan Fariba.
Muluk,M.R.Khairul. 2005.Desentralisasi Dan Pemerintahan Daerah, Malang:Bayu Media.
UU No. 22 tahun 1999 tentang penyelenggaraa pemerintah daerah.
UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintaha pusat dan pemerintah daerah.
Yudhoyono, Bambang.2001,Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Harapan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar