KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin
perevisi tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar penulis sendiri dan pembaca
dapat memperluas ilmu tentang “Solat Sunnah Qobliah jumat ”, yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh perevisi
dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri perevisi maupun yang
datang dari luar seperti halnya sulitnya mencari referensi dari buku atau dari
sebagian dari kitab. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat
tentang “solat sunnah qobliah jumat” yang kami sajikan Mengenai Hukum Dari
Sunnah Qobliah Jum’at. Perivisi juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen kami
yaitu Bpk Syamsul Hasan,M.hi, yang telah
membimbing perevisi untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kekurangan, Perevisi mohon ma’af sebesar-besarnya dan kami mohon untuk
saran dan kritiknya. Sekali lagi kami berterima kasih kepada Bpk Syamsul Hasan,M.hi,
sehingga kami berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan maklah ini.
17-04-2012
P E N U L I S
DAFTAR ISI
HALAMAN PERSEMBAHAN 0
Kata Pengantar .................................................................................. i
Daftar Isi
........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ................................................................... 1
C. Rumusan Masalah
.............................................................. 1
E. Tujuan Penulisan ................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat Sunnah
Rawatib ............................. 4
B.
Keutamaan Shalat Sunnah
Rawatib ............................ 5
C.
Hukum Solat Qobliyah ............................................... 6
D.
Membandinkan
Keutama’an Solat Sunnah TahyatalMasjid Dengan Qobliah Jum’at
.................... 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
................................................................. 10
B. Saran-Saran
................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai umat muslim yang mukmin, kita
diajarkan untuk mengenal 3 hal yaitu 5 RukunIslam, 6 Rukun Iman, dan 1 Rukun
Ihsan, dimana dalam salah satu poin Rukun Islam berbunyi untuk kita
sebagai umat muslim diwajibkan untuk selalu menunaikan ibadah sholat. Ibadah
sholat dalam Islam hukumnya adalah wajib, artinya apa bila kita tinggalkan
ibadah tersebut maka kita akan medapatkan dosa, sedangakan jika kita
melaksanakan Ibadah Sholat tersebut kita akan mendapatkan Pahala.
Islam melarang kita untuk tidak meninggalkan sholat
walaupun karena alasan apapun, dalam keadaan sakit pun kita harus melasanakan
ibadah sholat dengan berbagai keringanan yang diberikan.Tentu dalam sholat ada
yang namanya sholat wajib dan sholat sunnah, Sholat Sunnah adalah sholat yang
apa bila kita tinggalkan tidak apa-apa namun apa bila kita kerjakan maka akan
mendapatkan pahala yang sesuai dengan jenis-jenis sholatnya, dalam islam
banyak jenis-jenis sholat sunnah, namun disini kami hanya akan memaparkan
beberapa bagian kecil dari sholat-sholat Sunnah, yaitu Sholat Sunnah Qobliah Jumat.
Kami berharap dalam makalah yang akan kami paparkan ini,
bisa menjadi referensi pengetahuan tambahan dalam wawasan tentang Ibadah
Sholat Sunnah, dan bisa dijadikan perbandingan dengan literatur-literatur
perkuliahan yang lain.
B. Diskripsi
Masalah
Di dalam kebiasaan kita, dikala
mengerjakan solat jum’at sebelumnya kita mengerakan Sholat tahyatal
masjid dan di teruskan mengerjakan Sholat qobiah jum’at, Padahal sepengetahu
kami bahwa sholat sunnat yang di kerjakan sebelum atau sesudahnya solat fardhu
(Sholat Sunnah Rawatib) tidak menjelaskan tentang sholat qobliah jum’at ataupun
ba’adiah jum’at.
C. Rumusan
Masalah
1. Apa Yang Di Maksud Solat Sunnah
Rawatib?
2. Apa saja keutama’an sholat
rawatib tersebut?
3. Bolehkah kita mengerjakan solat
sunnah qobliah juam’at dan ba’diah jum’at adakah dalil yang mensunnah-kannya?
4. Lebih utama sholat sunnah
manakah yang perlu kita kerjakan antara tahyatal masjid dengan qobliah jum’at
dikala hotbah hampir selesai ?
D. Tujuan
Penulisan
Agar Penulis
beserta pembaca dapat Mengetahui Tentang Hukum Solat Qobliah Jum’at, dan dapat
mengetahui beberapa argumen tentang yang mensunnahkanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat Sunnah Rawatib
Shalat
Sunnah Rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu
lima waktu, yaitu dikerjakan sebelum atau sesudahnya. Shalat sunnah rawatib
yang dikerjakan sebelum shalat fardhu disebut shalat qabliyah,
dan shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sesudah shalat fardhu disebut ba’diyah.[1]
Termasuk
Shalat Sunnah Rawatib diantaranya :
a.
2 raka’at sebelum Shubuh
b.
4 raka’at atau 2 raka’at sebelum Dhuhur dan 4 raka’at atau 2 raka’at
sesudah Dhuhur
c.
4 raka’at atau 2 raka’at sebelum Ashar
d.
2 raka’at sebelum Magrib dan 2 raka’at sesudah Magrib
e.
2 raka’at sebelum Isya’ dan 2 raka’at sesudah Isya’
Dari 22 raka’at rawatib tersebut
terdapat 10 raka’at yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh
Rosulullah SAW). Berlandaskan hadist sebagai berikut,
Dari Ibnu Umar
bahwa Rosulullah SAW senantiasa menjaga(melakukan) 10 raka’at(rawatib) yaitu 2
raka’at sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya,2 raka’at sesudah magrib di
rumah beliau,2 raka’at sesudah Isya’ di rumah beliau SAW,dan 2 raka’at sebelum
Shubuh (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Adapun 12 rakaat
yang lain termasuk sunnah ghairu muakkad, berdasarkan hadist sebagai berikut:
a.
Dari Ummu Habibah, bahwa Rosulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa senantiasa melakukan
shalat 4 raka’at sebelum Dhuhur dan 4 raka’at sesudahnya maka Allah
mengharamkan baginya api neraka”(HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
b.
Nabi SAW bersabda,
“Allah mengasihi orang yang
melakukakn shalat emapat raka’at sebelum shalat Ashar (HR Imam Ahmad,Abu Dawud,
Tirmidzi dan Ibnu Huzaimah)
Shalat sunnah sebelum shalat Ashar boleh juga dilakukan dua raka’at
berdasarkan sabda Nabi SAW,
“Di antara dua adzan(adzan dan iqamah) terdapat shalat”(HR Imam Bazzar).
Nabi SAW bersabda,
“Shalatlah kalian sebelum (shalat) Magrib,dua raka’at” (HR Imam Bukhari dan
Muslim)
Sahabat Nabi SAW Sayyidina Anas
RA berkata,
“Di masa Rasulullah SAW kami
shalat dua raka’at setelah terbenamnya matahari sebelum shalat Magrib”(HR Imam
Bukhari dan Muslim)
B. Keutamaan
Shalat Sunnah Rawatib[2]
Berdasarkan
hadits dari Ummu Habibah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anhuma Aku pernah
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
melakukan shalat 12 rakaat setiap satu hari satu malam akan dibangunkan baginya
rumah di surga.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam
Muslim]
Dr.
Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al_Qaththani mengatakan bahwa pengertian hadits ini
dijelaskan di dalam kitab Sunan At_Tirmidzi dari hadits Ummu Habibah
radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan shalat 12 rakaat setiap satu hari satu
malam akan dibangunkan baginya rumah di surga; 4 rakaat sebelum zhuhur; 2
rakaat sesudahnya; 2 rakaar sesudah maghrib; 2 rakaat sesudah isya’; dan 2
rakaat sebelum shubuh.” [Hadits hasan shahih, diriwayatkan oleh
At_Tirmidzi dalam kitab Ash_Shalah, hadits no. 415]
Selain
itu, diriwayatkan dengan shahih hadits Abdullah bin Umar
radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceritakan, “Aku hapal 10 rakaat dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu 2 rakaat sebelum zhuhur; 2
rakaat sesudahnya; 2 rakaat sesudah maghrib di rumah beliau; 2 rakaat sesudah
isya’ juga di rumah beliau; dan 2 rakaat sebelum shalat shubuh.” Dalam
riwayatlain, “Dan 2 rakaat sesudah shalat Jum’at di rumah beliau.” [Hadits shahih,
diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
Dengan
demikian, jumlah shalat sunnah rawatib (yang ditekankan) ada 12 rakaat
sebagaimana dijelaskan oleh Ummu Habibah atau 10 rakaat berdasarkan riwayat
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sehingga dapat diindikasikan bahwa terkadang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan 12 rakaat sebagaimana
hadits dari Ummu Habibah dan Aisyah, dan terkadang mengerjakannya 10 rakaat
sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas.
Bila
seorang muslim sedang bersemangat, maka bisa mengerjakannya 12 rakaar. Tetapi
bila ia ada kesibukkan, maka ia bisa mengerjakan 10 rakaat saja. Kesemuanya itu
adalah rawatib, maka untuk lebih lengkap dan sempurna, maka hendaklah ia shalat
sebagaimana dalam hadits Ummu Habibah dan Aisyah.
C. Sholat
Sunah Qobliyah dan Ba’ diyah Jum’at[3]
Para ulama sepakat
bahwa sholat sunah yang di lakukan Sebelum sholat Jum’at adalah sunnah dan
termasuk rawatib ba’diyah Jum’at. Seperti yang di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat sunah sebelum sholat Jum’at terdapat dua kemungkinan:
1.
Sholat sunnah mutlaq, hukumnya sunnah.
Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
a.
Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu
Hanifah, pengikut Imam Syafi’i (menurut pendapat yang dalilnya lebih jelas) dan
pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur.
b.
Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu pendapat imam Malik, pengikut
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang masyhur. Dalil yang menyatakan
dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum’at:
1.
Hadist Rosul yang artinya. “Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh sholat sunnat qobliyah dua rakaat”. (HR.Ibnu Hibban yang telah
dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara umum
menerangkan adanya sholat sunnat qobliyah tanpa terkecuali sholat Jum’at.
2.
Hadist Rosul yang artinya “Di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat,diantara dua adzan dan
iqomat terdapat sholat sunnat, di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat bagi yang ingin
melakukannya”(HR.Bukhori dan Muslim dari riwayat Abdullah Ibnu Mughoffal).
3.
Perbuatan Nabi yang disaksikan
oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata “Nabi telah melakukan sholat sunnah empat rakaat sebelum dan
setelah sholat jumu’at dengan salam di akhir rakaat ke empat” (HR.Thabrani dalam kitab
Al-Ausath dari riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).Tetapi dalam dalam kitab yang
sama lewat riwayat Abi Hurairoh berkata: ”Nabi telah melakukan sholat sunnat dua rakaat qobliyah dan
ba’diyah Jum’at” Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum’at adalah
sebagai berikut. :
Hadist dari Saib Bin Yazid: “Pada awalnya, adzan Jum’at dilakukan pada
saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar, tetapi
setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah
adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqomat), menurut riwayat Imam Bukhori
menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqomat). (H.R. riwayat Jama’ah kecuali
Imam Muslim).
Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat . Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung
naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi langsung berkhotbah tanpa adanya
pemisah antara adzan dan khotbah, lantas kapan mereka itu melaksanakan sholat sunnat qobliyah Jum’at?
Catatan :
Permasalahan ini adalah khilafiyah furu’iyyah. (perbedaan dalam
cabang hukum agama) maka tidak boleh fanatik di antara dua pendapat di atas.
Dalam kaidah fiqh mengatakan la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al-
mujma’ alaih.(Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang
diperselisihkan ulama dan kita tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu,
kecuali permasalahan yang telah disepakati ulama.) Perlu di ingat pula.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW
bersabda, Amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah
shalatnya. Apabila shalatnya baik, maka sungguh orang itu akan bahagia dan
berhasil, tetapi bila shalatnya rusak, maka dia akan menyesal dan merugi. Jika
sekiranya ada kekurangan dalam shalat fardhunya, Allah SWT akan
berfirman kepada malaikat, “Carilah dalam catatan, mungkin hambaku suka mengerjakan
shalat sunah, maka kekurangan dalam shalat fardhunya akan disempurnakan
dengan shalat sunahnya". Kemudian seluruh amal-amal yang lainnya akan dihisab
seperti itu juga". (HR Tirmidzi).
Dari Abdullah bin Qurath berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Yang pertama
kali akan dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka
baiklah seluruh amalnya, dan jika shalatnya buruk, maka buruklah seluruh
amalnya yang lain" (HR Thabrani).
D. Membandinkan Keutama’an Solat
Sunnah Tahyatal Masjid Dengan Qobliah Jum’at
Jika bisa digabungkan (bisa
mengerjakan) antara sholat tahyatal masjid dengan qobliah jum’at maka kita tidak
perlu dipertentangkan. Kita bisa shalat dua rakaat dengan niat shalat sunnah
qabliyah sekaligus tahiyatul masjid,
karena para ulama menggolongkan shalat tahiyatul masjid
sebagai shalat sunnah mutlak, sehingga untuk
mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat shalat khusus.[4]
Hal ini berdasarkan hadis tentang shalat tahiyatul masjid,
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع
ركعتين
“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia
mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim)
Di hadis ini tidak disebutkan jenis shalat
tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid,
hendaknya dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia shalat dua rakaat, apapun
bentuk shalatnya, baik shalat qabliyah atau bahkan shalat wajib
sekalipun.
Ringkasnya, kita bisa melaksanakan shalat
dua rakaat, dengan niat shalat sunnah qabliyah sekaligus sebagai
shalat sunnah
tahiyatul masjid.
Ada pendapat lain tentang keutama’an
mengerjakan solat sunnah, di antara Tahyatal masjid Dengan Qobliah Jum’at
Di dalam
kitab Al Majmu’,[5]
Disini menerangkan
bahwa apabila kita tidak kuasa/ tidak mampu untuk mengerjakan solat sunnah
tahityatal masjid dan qobliahnya, dengan alasan kita terlambat atau pembacaan
khotbah hampir selesai, maka kita di anjurkan untuk solat sunnah tahyatal
masjid saja, karna jika kita melaksanakan solat sunnah tahyatal masjid maka
solat sunnah qobliah jumat kita sudah terpenuhi, dalam artian kita sudah tidak
dituntut untuk mengerjakan solat qobliahjum’at (hanya dicukupkan solat sunnah
tahyatal masjid saja). dan jika kita mengerjakan solat sunnah qobliah saja,
maka solat sunnah tahyatal masjid itu masih di anjurkan , dalam artian masih
dituntut untuk mengerjakan solat tahyatal masjid.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat
Sunnah Rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu
lima waktu, yaitu dikerjakan sebelum atau sesudahnya. Shalat sunnah rawatib
yang dikerjakan sebelum shalat fardhu disebut shalat qabliyah,
dan shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sesudah shalat fardhu disebut ba’diyah.[6]
Termasuk
Shalat Sunnah Rawatib diantaranya :
a.
2 raka’at sebelum Shubuh
b.
4 raka’at atau 2 raka’at sebelum Dhuhur dan 4 raka’at atau 2 raka’at
sesudah Dhuhur
c.
4 raka’at atau 2 raka’at sebelum Ashar
d.
2 raka’at sebelum Magrib dan 2 raka’at sesudah Magrib
e.
2 raka’at sebelum Isya’ dan 2 raka’at sesudah Isya’
Para ulama sepakat
bahwa sholat sunah yang di lakukan Sebelum sholat Jum’at adalah sunnah dan
termasuk rawatib ba’diyah Jum’at. Seperti yang di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat sunah sebelum sholat Jum’at terdapat dua kemungkinan:
1.
Sholat sunnah mutlaq, hukumnya sunnah.
Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
a)
Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu
Hanifah, pengikut Imam Syafi’i (menurut pendapat yang dalilnya lebih jelas) dan
pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur.
b)
Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu pendapat imam Malik, pengikut
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang masyhur. Dalil yang menyatakan
dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum’at:
a.
Hadist Rosul yang artinya. “Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh sholat sunnat qobliyah dua rakaat”. (HR.Ibnu Hibban yang telah
dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara umum menerangkan
adanya sholat sunnat qobliyah tanpa terkecuali sholat Jum’at.
b.
Hadist Rosul yang artinya “Di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat,diantara dua adzan dan
iqomat terdapat sholat sunnat, di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat bagi yang ingin melakukannya” (HR.Bukhori dan Muslim dari riwayat Abdullah Ibnu
Mughoffal).
Perbuatan Nabi yang disaksikan oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata “Nabi
telah melakukan sholat sunnah empat rakaat sebelum dan setelah sholat jumu’at dengan salam di akhir
rakaat ke empat” (HR.Thabrani dalam kitab
Al-Ausath dari riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).Tetapi dalam dalam kitab yang
sama lewat riwayat Abi Hurairoh berkata: ”Nabi telah melakukan sholat sunnat dua rakaat qobliyah dan
ba’diyah Jum’at”
B.
Saran-Saran
Demikianlah
dalam hal ini penulis akhiri makalah ini tak lupa mohon maaf kepada semua
pihak, kritik dan saran penulis harapkan. Demi perbaikan penulisan makalah ini
selanjutnya.
DAFATAR ISI
o
Maqasid
Al-Mukallafin, hlm. 212,
karya Umar Al-Asyqar
o
Dalam
kitab al-majmu’, juz 4, hal; 9
o Sunan Ibn Majah
o Nailul autar
o Al-Majmu’ Syarah Muhazzab
o
http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/pengertian-dan-keutamaan-shalat-rawatib/
o
http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/pengertian-dan-keutamaan-shalat-rawatib/
o
http://www.kabarislam.com/shalat/bolehkah-sholat-sunah-qobliyah-dan-ba-diyah-jum-at
o
http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/pengertian-dan-keutamaan-shalat-rawatib/
[1]
http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/pengertian-dan-keutamaan-shalat-rawatib/
[2]
http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/pengertian-dan-keutamaan-shalat-rawatib/
[3]
http://www.kabarislam.com/shalat/bolehkah-sholat-sunah-qobliyah-dan-ba-diyah-jum-at
[4] Maqasid
Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar
[5] Dalam kitab
al-majmu’, juz 4, hal; 9
[6]
http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/pengertian-dan-keutamaan-shalat-rawatib/
Permisi Numpang Promo
BalasHapusRefiza Souvenir menyediakan berbagai macam souvenir tasbih, souvenir Buku Yasin, souvenir Buku Doa Menjelang Pernikahan, souvenir Buku Tasyakuran, Souvenir Buku Aqiqah, souvenir Buku 4 Bulanan, souvenir Buku Surah Al-Kahfi. cek katalog kita di www.refiza.com