Sabtu, 28 April 2012

makalah hukum memotong kuku saat janabah IMRON



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin perevisi tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

Makalah ini disusun agar penunis sendiri dan pembaca dapat memperluas ilmu tentang “ Hukum Dari Memotong Kuku Saat Janabah”, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh perevisi dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri perevisi maupun yang datang dari luar seperti halnya sulitnya mencari referensi dari buku atau dari beberapa kitab. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang “ Hukum Memotong Kuku Sat Janabah” yang menjelaskan bagaimana hukum memotong kuku dan bagaimana hukum mandi janabah trsebut. Perivisi juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen kami yaitu Bpk Syamsuri Hasan, M.Hi, yang telah membimbing perevisi agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan, Perevisi mohon untuk saran dan kritiknya. Sekali lagi kami berterima kasih kepada Bpk Syamsuri Hasan, M.Hi , sehingga kami dapat menyelesaikan maklah ini.






                                                                                            Besuki, 18-03-2012


                                                                  MOHAMMAD IMRAN
DAFTAR ISI
HALAMAN PERSEMBAHAN
Kata Pengantar ...................................................................................... i
Daftar Isi ............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................... 1
B. Diskripsi Masalah ................................................................. 1
C. Rumusan Masalah ................................................................. 1
D. Hipotesa ................................................................................ 1
E. Tujuan Penulisan ................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. HUKUM DARI MEMOTONG KUKU SAAT JUNUB
1.      Boleh................................................................................... 2
2.      Tidak Boleh ........................................................................ 3
B. SAHKAH MANDINYA ORANG JUNUB, SETELAH MEMOTONG KUKUNYA ...........................................................                                               0
BAB III          PENUTUP                         
A. Kesimpulan .................................................................... 10
B. Saran-Saran .................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
Kewajiban dalam mandi adalah membasuh seluruh anggota badan, termasuk rambut dan kuku. Akan tetapi, rambut atau kuku yang talah terpotong tidak lagi termasuk anggota badan, maka tidak wajib membasuhnya. Artinya, tanpa membasuhnya, mandi seseorang telah dianggap cukup. Imam 'Atha' sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, mengatakan: seorang yang junub diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku. Hanya saja, menurut Imam al-Ghazaly.[1], seorang yang junub sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku, bahkan dimohon untuk tidak mengeluarkan darah. Demikian ini, karena setiap anggota tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.
Pendapat Imam Ghazaly ini banyak dilansir oleh kitab-kitab Madzhab, dan banyak diajarkan di kalangan penganut Madzhab Syafiiyah di Indonesia. Walau sebenarnya terdapat catatan kritis dalam mengutip pendapat al-Ghazaly ini, pengaruhnya masih sangat kuat. Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang Junub biasanya menyimpan rambut atau kuku yang terpotong untuk dibasuh saat mandi nanti. Catatan kritis tsb adalah bahwa tidak semua anggota badan akan dikembalikan seperti asalnya pada hari kiamat nanti. Darah, rambut dan kuku adalah diantaranya. Kalau rambut dan kuku yang terpotong akan dikembalikan lagi seperti semula, maka pada hari kiamat nanti manusia akan berambut sangat panjang. 
Dari itu kita Melihat hal tersebut, Betapa pentingnya untuk mengetahuinya, dan merasa tertarik untuk lebih mendalami permasalahan tersebut dengan membandingkannya dengan pendapat – pendapat para ulamak serta dengan dalil-dalinya. Oleh karena itu kami menganbil inisiatif membuat Karya Tulis Ilmiah ini dengan berjudul, “MEMOTONG KUKU DI SAAT JUNUB”.
B. DISKRIPSI MASALAH.
Ada seorang pelajar MA Bernama Tiya, Dia memotong Kukunya Sa’at Janabah Dan setelah Tia memotong kukunya, kemudian Tia melaksanakan Mandi janabah.










C. RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana hukum membuang kuku ketika kita sedang Junub ?
2.      Apakah mandinya tetap Sah atau Harus diulangi bersama’an dengan kuku yang telah di potongnya atau tetap dalam keadaan junub sampai kita meninggal?

D. HIPOTESIS
1.      Hukum memotong Kuku,atau Rambut pada saat haid atau Junub tidak haram dan rambut yang sudah terlepas pada saat haid atau Junub tidak wajib di basuh atau disucikan,[2] Pernyataan Imam Al-Ghazali; ”(Memotong kuku atau Rambut atau yang lainnya saat junub sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan anggota yang belum tersucikan besok dialam akhirat dikembalikan dalam keadaan junub)”,[3]  Hanya sebatas anjuran Bukan Kewajiban. Dengan demikian anggapan yang umum di masyarakat bahwa haram hukumnya memotong rambut atau kuku bagi Seseorang yang sedang haid atau Junub adalah Salah. Karena tidak ada dalil Hadits maupun Quran yang melarang seorang yang sedang haid atau Junub memotong kuku dan rambutnya.
2.      Kewajiban dalam mandi adalah membasuh seluruh anggota badan, termasuk rambut dan kuku. Akan tetapi, rambut atau kuku yang talah terpotong tidak lagi termasuk anggota badan, maka tidak wajib membasuhnya. Artinya, tanpa membasuhnya, mandi seseorang telah dianggap cukup, Dalam Artian Hukum mandinya tetap sah, tidak mempengaruhi sama sekali atas sah atau tidaknya mandi besarnya.
E. TUJUAN PENULISAN
Agar dapat Mengetahui Tentang Hukum Memotong Kuku Di Saat Janabah, dan dapat mengetahui beberapa argumen tentang membolehkan nya memotong kuku disaat janabah tersebut
           





BAB II
PEMBAHASAN
A.    HUKUM DARI MEMOTONG KUKU SAAT JUNUB
Hukum memotong kuku itu sunnah menurut kesepakatan ulamak, dan pelaksana’annya tidak terikat oleh waktu. Jika semestinya di potong, maka harus dilaksanakan. yang pasti sunnah ini mengingatkan kita kepada orang-orang yang menyerupai perempuan-perempuan, dalam hal memanjangkan kukunya dengan alasan kecantikan dan berhias. Sungguh demi allah itu merupakan perbuatan terkutuk dan tercela bahkan keluar dari tuntutan fitrah.[4]
Akan tetapi Pandangan Jumhur Ulama tentang memotong kuku atau rambut di saat Junub haid atau nifas, Berbeda- beda ada membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkannya di antaranya ;
1. Boleh
Tidak ada dalil baik dalam Kitabullah maupun Hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang secara sharih (tegas) tentang tidak bolehnya seseorang memotong kuku dan rambut saat junub/haidh.[5] Dalil yang ada adalah pendapat para ulama, dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh dengan air saat mandi janabah. Sesuai dengan Riwayatkan oleh Al – Bukhary dalam Fathul Bary :

قال عطاء يحتجم الجنب ، ويقلم أظافره ، ويحلق رأسه ، وإن لم يتوضأ

Berkata `Atha’: “Orang junub itu boleh berbekam, memotong kuku dan memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu.”
Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnah menyatakan :

يجوز للجنب والحائض إزالة الشعر ، وقص الظفر والخروج إلى السوق وغيره من غير كراهية

“Diperbolehkannya bagi orang yang junub dan haidl untuk menghilangkan/ memotong rambut, memotong kuku, pergi ke pasar, dan selainnya tanpa ada sisi kemakruhan”.
Sedangkan Hadits Nabi.
Ali Karramallahu Wajhahu berkata : “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa meninggalkan satu tempat dari rambutnya hingga tidak terkena air ketika mandi dari janabah, Allah akan memberinya siksaan sedemikian rupa dalam neraka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits tersebut adalah hadits tentang kesempurnaan dalam melaksanaan mandi karena hadats besar dan tidak berkait dengan hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub dan haidh (hadats besar). Tanpa merendahkan pendapat yang menetapkan hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub dan haidh (hadats besar), tentunya wajib bagi setiap muslim untuk bertahkim kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan kembali kepada dua pedoman tersebut dalam menyelesaikan perbedaan.
Imam 'Atha' dalam Shahih Bukhari mengatakan "tidak ada larangan orang yang junub untuk berbekam, memotong kuku dan bercukur rambut sekalipun tanpa mengambil wudhu terlebih dahulu."[6]
Imam Ahmad (pendiri mazhab Hanbali) tatkala ditanya hukum orang junub sedangkan ia berbekam, mencukur rambut, memotong kuku dan mewarnai rambut atau janggutnya, ia menjawab; "tidak mengapa".
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpandangan bahwa tidak ada dalil Syar'i yang menunjukkan makruhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub.[7]
Syaikh Wahbah az-Zuhaili (ulama kontemporer) dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menulis "tidaklah makruh dalam pandangan mazhab Hanbali bagi seorang yang junub, atau dalam keadaan haid atau nifas menggunting rambutnya, kukunya, dan tidak juga menyemir rambutnya sebelum mandi."
Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnah menyatakan: "Diperbolehkan bagi orang yang junub dan haid untuk menghilangkan/memotong rambut, memotong kuku, pergi ke pasar, dan selainnya tanpa ada sisi kemakruhan".
2. Tidak boleh
Berkata Al – Ghazaly,

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءاً وهو جنب؛ إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنباً، ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

Dan hendaklah dia tidak bercukur, memotong kukunya, mengasah pisau (untuk bercukur), menyebabkan darah mengalir atau memperlihatkan bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar), demikian ini karena semua bagian tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats besar. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.[8]
Apa yang disebutkan dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin tersebut menjadi dasar haramnya memotong rambut dan kuku bagi orang junub dan wanita yang sedang haidh (hadats besar). Berdasarkan pendapat tersebut sebagian maka wanita yang haidh ataupun orang junub biasanya menyimpan rambut atau kuku  yang terpotong untuk kemudian pada saat mandi janabah nanti ikut dibersihkan.
Sedangkan Khatib Assyarbini mengatakan :  “setiap bulu (yang dicukurnya ketika berjunub itu) akan menuntut dari tuannya dengan sebab junub yang ada padanya.[9]
Memotong kuku atau rambut atau yang lainnya saat junub sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan anggota yang belum tersucikan besok dialam akhirat dikembalikan dalam keadaan junub. Namun hal ini tidak sampai menyebabkan memotong rambut/kuku saat junub dihukumi haram dan tidak mempengaruhi sama sekali atas sah atau tidaknya mandi besarnya. Referensi Qulyubi wa Amirah I halaman 68



Perlu di pahami bahwa tidak ada larangan atau hukum haram memotong rambut atau kuku pada saat haid atau junub, dan rambut atau kuku yang terlepas sebelum mandi besar tidak wajib di sucikan. Namun demikian, para ulama menganjurkan bagi orang yang sedang haid, nifas atau junub untuk tidak memotong kuku, atau rambut atau mengeluarkan darahnya sebelum melakukan mandi besar. Demikian ini disebabkan kelak di akhirat akan di kembalikan pada jasadnya dalam keadaan hadats besar karena tidak ikut disucikan ketika mandi besar.[10]
Pendapat ini didasarkan pada penjelasan Imam Al-Ghazalai dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, beliau berkata: “Sebaiknya tidak memotong kuku, mencukur rambut kepala, mencukur rambut kemaluan atau mengeluarkan darah atau memotong anggota badan sedang dia dalam keadaan junub, karena kelak di akhirat semua anggota badan akan dekembalikan sehiingga akan kembali dalam keadaan junub, dan dikatakan (oleh sebagian ulama) sesungguhnya setiap rambut akan dimintai pertanggung jawaban atas sebab junubnya”.
Jadi, sekali lagi, hukum memotong kuku,atau rambut pada saat haid atau junub tidak haram dan rambut yang sudah terlepas pada saat haid atau junub tidak wajib di basuh atau disucikan. Pernyataan Imam Al-Ghazali di atas hanya sebatas anjuran bukan kewajiban. Dengan demikian anggapan yang umum di masyarakat bahwa haram hukumnya memotong rambut atau kuku bagi wanita yang sedang haid adalah salah.[11]
B. SAHKAH MANDINYA ORANG JUNUB, SETELAH MEMOTONG KUKUNYA
Kewajiban dalam mandi adalah membasuh seluruh anggota badan, termasuk rambut dan kuku. Akan tetapi, rambut atau kuku yang telah terpotong tidak lagi termasuk anggota badan, maka tidak wajib membasuhnya. Artinya, tanpa membasuhnya, mandi seseorang telah dianggap cukup.
Imam 'Atha' sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, mengatakan: seorang yang junub diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku. Hanya saja, menurut Imam al-Ghazaly [dalam Ihya' Ulumuddin], seorang yang junub sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku, bahkan dimohon untuk tidak mengeluarkan darah. Demikian ini, karena setiap anggota tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.[12] Pendapat Imam Ghazaly ini banyak dilansir oleh kitab-kitab Madzhab, dan banyak diajarkan di kalangan penganut Madzhab Syafiiyah di Indonesia. Walau sebenarnya terdapat catatan kritis dalam mengutip pendapat al-Ghazaly ini, pengaruhnya masih sangat kuat. Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang haidh biasanya menyimpan rambut atau kuku yang terpotong untuk dibasuh saat mandi nanti.
Catatan kritis tsb adalah bahwa tidak semua anggota badan akan dikembalikan seperti asalnya pada hari kiamat nanti. Darah, rambut dan kuku adalah diantaranya. Kalau rambut dan kuku yang terpotong akan dikembalikan lagi seperti semula, maka pada hari kiamat nanti manusia akan berambut sangat panjang. Kesimpulannya: Seorang yang junub atau haid atau lainnya TIDAK diwajibkan membasuh rambut atau kuku yang terpotong. karena tidak lagi termasuk anggota badan. Bahkan di saat belum mandi, ia diperbolehkan mencukur atau memotongnya.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum memotong Kuku,atau Rambut pada saat haid atau Junub tidak haram dan rambut yang sudah terlepas pada saat haid atau Junub tidak wajib di basuh atau disucikan
Karna Kewajiban dalam mandi adalah membasuh seluruh anggota badan, termasuk rambut dan kuku. Akan tetapi, rambut atau kuku yang talah terpotong tidak lagi termasuk anggota badan, maka tidak wajib membasuhnya. Artinya, tanpa membasuhnya, mandi seseorang telah dianggap cukup, Dalam Artian Hukum mandinya tetap sah, tidak mempengaruhi sama sekali atas sah atau tidaknya mandi besarnya.

B.     Saran-Saran
Kita Sebagai Umat Islam, Harus Mengetahui Hukum Islam Tersebut, Agar Kita Dapat Mengetahui Dan Dapat Membedakan Antara Sesuatu  Di Perbolehkan Atau Sesuatu Yang Dilarang Oleh Agama (Syari’at Islam),Dari Itu Mari Kita Selalu Belajar Dan Terus Belajar.


DAFTAR PUSTAKA

o   Fiqih ibadah, prof. Dr. Abdul aziz muhammad azzam, abdul wahhabsayyed hawwas, hal 18
o   ’anatut tholobon juz l. Hal 79, ihya’ ulumuddin juz ll. Hal. 37
o   Al- Qola’id Al-Khoro’id /1/35-36
o   Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, Imam Ibnu Rajab Dalam Sarah Mereka Pada Shahih Bukhari
o   Shahih Al-Bukhari 1/496
o   Dalam Majmu’ Fatawa
o   Ihya’ Ulumiddin /I /401
o   Al-Iqna’,1/91
o   Kitab al-iqna’, muhammad al-syarbani al-khotib, juz 1 hal 60


[1] Dalam Ihya' Ulumuddin
[2] i’anatut tholobon juz l. Hal 79, ihya’ ulumuddin juz ll. Hal. 37
[3] Al- Qola’id Al-Khoro’id /1/35-36
[4] Fiqih ibadah, prof. Dr. Abdul aziz muhammad azzam, abdul wahhabsayyed hawwas, hal 18
[5] Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, Imam Ibnu Rajab Dalam Sarah Mereka Pada Shahih Bukhari
[6] Shahih Al-Bukhari 1/496
[7] Dalam Majmu’ Fatawa
[8] Ihya’ Ulumiddin /I /401
[9] Al-Iqna’,1/91
[11] lihat: i’anatut tholobon juz l. Hal 79, ihya’ ulumuddin juz ll. Hal. 37
[12] Kitab al-iqna’, muhammad al-syarbani al-khotib, juz 1 hal 60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar